Model Investigasi Bidang Kedokteran Forensik Medikolegal Ditinjau Dari Perspektif Sistem Hukum Negara

Forensic Medicine and Medicolegal Investigation Model: A Perspective Based on the National Legal System

Authors

  • Purwanto Panji Sasongko Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59585/bajik.v5i1.1782

Keywords:

Investigasi, Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Model Investigasi Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

Abstract

Investigasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta melakukan peninjauan, percobaan, dan sebagainya, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan (tentang peristiwa, sifat atau khasiat suatu zat, dan sebagainya); penyidikan. Ilmu Kedokteran Forensik merupakan disiplin ilmu yang aplikasinya terutama untuk kepentingan penegakan hukum. Medikolegal secara gambaran umumnya adalah ilmu terapan yang memiliki dua aspek, yaitu kedokteran dan ilmu hukum.Menurut literatur, terdapat beberapa sistem investigasi yaitu sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan sistem hukum Common Law. Hasil: Secara teori, sistem hukum yang ada di Indonesia adalah sistem hukum Eropa Kontinental. Kesimpulan: Indonesia tidak terbukti menggunakan sistem hukum Civil Law dan menolak Common Law. Pada sistem hukum Common Law, terdapat Pejabat yang berwenang (Coroner;Medical Examiner) yang apabila terdapat tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang atau tindak pidana dengan kekerasan lainnya, maka oleh pejabat yang berwenang tersebut (Coroner; Medical Examiner) melakukan penyelidikan, penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas mayat dan melakukan pemeriksaan bedah mayat forensik untuk mencari sebab dan cara kematiannya yang secara prinsipnya dokter atau dokter ahli diikutsertakan pada pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang tersebut di TKP

References

Investigasi. Tersedia dari https://kbbi.web.id/investigasi. Diunduh tanggal 14 Mei 2021.

Penyelidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP.Pustaka Mahardika. Yogyakarta.2026.

Sofwan Dahlan. Ilmu Kedokteran Forensik. BP Undip. Semarang.2007.

Medikolegal. Tersedia dari https://expedientmedicolegal.com/what-exactly-is-medico-legal/. Diunduh tanggal 14 Mei 2021.

Vincent J Di Maio.Forensic Pathology. 2nd edition. CRC Press. New York.2001. p.9-11.

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/27/161655069/apa-itu-sistem-hukum-eropa-kontinental?. Diunduh tanggal 20 September 2026.

Faried Ali, dkk. Studi Sistem Hukum Indonesia.Refika Aditama. Bandung.2012.Hlm.36

R. Soeparmono. Keterangan Ahli dan Visum et Repertum. Mandar Maju. Bandung. 2016. Hlm. 76-85. Sistem Hukum eropa kontinental

B. Arief Sidharta. Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum. Refika Aditama. Bandung. 2011. Hlm 33.

Janet Reno. Death Investigation: A Guide for the Scene Investigator. U.S. Department of Justice Officeof Justice Programs National Institute of Justice.1999.

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Sasongko, P. P. (2026). Model Investigasi Bidang Kedokteran Forensik Medikolegal Ditinjau Dari Perspektif Sistem Hukum Negara: Forensic Medicine and Medicolegal Investigation Model: A Perspective Based on the National Legal System. Barongko: Jurnal Ilmu Kesehatan, 5(1), 1667–1671. https://doi.org/10.59585/bajik.v5i1.1782