Aspek Hukum Dalam Hubungan Antara Tenaga Kesehatan Dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan

Authors

  • Amin Ibrizatun Universitas Pertahanan RI

DOI:

https://doi.org/10.59585/bajik.v5i1.1501

Keywords:

Aspek Hukum, Pelayanan Kesehatan, Pasien, Tenaga Kesehatan, Hubungan Terapeutik

Abstract

Latar Belakang: Hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien merupakan hubungan profesional yang didasarkan pada kepercayaan, tanggung jawab, serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pemenuhan aspek hukum seperti pemberian informed consent, kerahasiaan medis, hak dan kewajiban pasien, serta kepatuhan terhadap standar profesi menjadi faktor penting dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum dapat menimbulkan konflik, sengketa medis, bahkan tuntutan hukum terhadap tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara penerapan aspek hukum dalam pelayanan kesehatan dengan kualitas hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien. Metode: Penelitian menggunakan desain kuantitatif analitik dengan pendekatan cross-sectional. Penelitian dilaksanakan di salah satu rumah sakit umum di Indonesia pada bulan Januari–Maret 2026. Sampel penelitian berjumlah 120 responden yang terdiri atas pasien rawat jalan dan rawat inap, dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner mengenai penerapan aspek hukum pelayanan kesehatan dan kualitas hubungan tenaga kesehatan–pasien. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat menggunakan uji Chi-Square dengan tingkat signifikansi 95%. Hasil: Berdasarkan data simulasi, sebanyak 71 responden (59,2%) menilai penerapan aspek hukum dalam pelayanan kesehatan sudah baik, sedangkan 49 responden (40,8%) menilai masih kurang baik. Sebanyak 77 responden (64,2%) menyatakan hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien berada pada kategori baik. Hasil uji Chi-Square menunjukkan terdapat hubungan yang signifikan antara penerapan aspek hukum dengan kualitas hubungan tenaga kesehatan dan pasien (p = 0,001). Kesimpulan: Penerapan aspek hukum yang baik dalam pelayanan kesehatan berhubungan dengan meningkatnya kualitas hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum, etika profesi, serta penghormatan terhadap hak pasien perlu terus ditingkatkan guna menciptakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

References

Adami C. Hukum Kesehatan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada; 2017.

Bahder J. Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta; 2013.

Guwandi J. Hukum Medik (Medical Law). Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 2010.

Ibrahim J. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing; 2012.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2022.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2017.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2008.

Marzuki PM. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana; 2021.

Notoatmodjo S. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta; 2018.

Notoatmodjo S. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta; 2018.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia; 2023.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia; 2004.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia; 2009.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia; 2009.

Soekanto S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press; 2014.

World Health Organization. Patient Safety: Global Action on Patient Safety. Geneva: World Health Organization; 2021.

World Health Organization. Quality of Care: A Process for Making Strategic Choices in Health Systems. Geneva: World Health Organization; 2006.

Downloads

Published

2026-08-14

How to Cite

Ibrizatun, A. (2026). Aspek Hukum Dalam Hubungan Antara Tenaga Kesehatan Dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan. Barongko: Jurnal Ilmu Kesehatan, 5(1), 645–652. https://doi.org/10.59585/bajik.v5i1.1501