Implementasi Informed Consent Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Tenaga Kesehatan

Authors

  • Amin Ibrizatun Universitas Pertahanan RI

DOI:

https://doi.org/10.59585/bajik.v5i1.1500

Keywords:

Informed Consent, Perlindungan Hukum, Pasien, Tenaga Kesehatan, Pelayanan Kesehatan

Abstract

Latar Belakang: Informed consent merupakan salah satu prinsip fundamental dalam pelayanan kesehatan yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Di sisi lain, pelaksanaan informed consent yang sesuai ketentuan juga memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesional. Namun, implementasi informed consent di fasilitas pelayanan kesehatan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan komunikasi, rendahnya pemahaman pasien, serta kurang optimalnya dokumentasi persetujuan tindakan medis. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara implementasi informed consent dengan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan. Metode: Penelitian menggunakan desain kuantitatif analitik dengan pendekatan cross-sectional. Penelitian dilaksanakan di salah satu rumah sakit umum di Indonesia pada Januari–Maret 2026. Sampel berjumlah 120 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner mengenai implementasi informed consent dan persepsi perlindungan hukum. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat menggunakan uji Chi-Square dengan tingkat kepercayaan 95%. Hasil: Berdasarkan data simulasi, sebanyak 73 responden (60,8%) menilai implementasi informed consent telah dilakukan dengan baik, sedangkan 47 responden (39,2%) menilai pelaksanaannya masih kurang baik. Sebanyak 79 responden (65,8%) menyatakan bahwa perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan telah berjalan dengan baik. Hasil uji Chi-Square menunjukkan terdapat hubungan yang signifikan antara implementasi informed consent dengan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan (p = 0,001). Kesimpulan: Implementasi informed consent yang baik berhubungan secara signifikan dengan meningkatnya perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Oleh karena itu, rumah sakit perlu memastikan bahwa prosedur informed consent dilaksanakan secara lengkap, jelas, dan terdokumentasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

References

Adami C. Hukum Kesehatan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada; 2017.

Bahder J. Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta; 2013.

Beauchamp TL, Childress JF. Principles of Biomedical Ethics. 8th ed. New York: Oxford University Press; 2019.

Guwandi J. Hukum Medik (Medical Law). Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 2010.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2022.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2017.

Marzuki PM. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana; 2021.

Notoatmodjo S. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta; 2018.

Notoatmodjo S. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta; 2018.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia; 2023.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia; 2004.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia; 2009.

Soekanto S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press; 2014.

World Health Organization. Patient Safety: Global Action on Patient Safety 2021–2030. Geneva: World Health Organization; 2021.

World Medical Association. World Medical Association Declaration of Lisbon on the Rights of the Patient. Ferney-Voltaire: World Medical Association; 2015.

World Medical Association. World Medical Association Declaration of Taipei on Ethical Considerations Regarding Health Databases and Biobanks. Ferney-Voltaire: World Medical Association; 2016.

World Medical Association. World Medical Association Declaration of Helsinki: Ethical Principles for Medical Research Involving Human Subjects. Ferney-Voltaire: World Medical Association; 2013.

Downloads

Published

2026-08-13

How to Cite

Ibrizatun, A. (2026). Implementasi Informed Consent Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Tenaga Kesehatan. Barongko: Jurnal Ilmu Kesehatan, 5(1), 613–620. https://doi.org/10.59585/bajik.v5i1.1500