Integritas Dokter Forensik Sebagai Saksi/Ahli Pada Sidang Peradilan
The Integrity of Forensic Doctors as Witnesses/Experts in Court Proceedings
DOI:
https://doi.org/10.59585/sosisabdimas.v4i4.1791Keywords:
Ilmu Kedokteran Forensik, Saksi, Ahli, Alat BuktiAbstract
Ilmu Kedokteran Kehakiman atau Ilmu Kedokteran Forensik merupakan cabang ilmu dari kedokteran yang berkaitan dengan interaksi antar medis dan hukum. Menurut Sutomo Tjokronegoro, Ilmu Kedokteran Kehakiman atau Ilmu Kedkteran Forensik adalah Ilmu kedokteran yang digunakan untuk kepentingan peradilan, artinya ilmu kedokteran kehakiman atau ilmu kedokteran forensik membantu Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman di dalam mengungkapkan dan memecahkan segala soal hubungan sebab akibat terjadinya suatu tindak pidana sehingga pelakunya dapat dipeetanggungjawabkan menurut hukum di dalam sidang peradilan. Hasil: Berdasarkan keterangan dari saksi/ahli di muka persidangan, maka keterangan ahli tersebut dapat menjadi alat bukti di persidangan. Kesimpulan: Kegiatan menghadiri persidangan di pengadilan merupakan sebagai salah satu kegiatan pengabdian kepada bangsa, negara dan masyrakat, dikarenakan keterangan saksi/ahli di persidangan dapat menjadi alat bukti sepanjang alat bukti tersebut terjaga keautentikannya, sah dan perolehannya diperoleh secara tidak melawan hukum.
Downloads
References
Integritas. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tersedia dari: https://kbbi.web.id/integritas. diunduh tanggal 27 September 2026.
Integritas. Tersedia dari:https://scholar.ui.ac.id/en/clippings/integritas/. Diunduh tanggal 28 September 2026.
Tholib Setiadi. Pokok-pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman. Alafabeta.Bandung.2018.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP.Pustaka Mahardika. Yogyakarta.2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Purwanto Panji Sasongko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







