Integritas Dokter Forensik Sebagai Saksi/Ahli Pada Sidang Peradilan

The Integrity of Forensic Doctors as Witnesses/Experts in Court Proceedings

Authors

  • Purwanto Panji Sasongko Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59585/sosisabdimas.v4i4.1791

Keywords:

Ilmu Kedokteran Forensik, Saksi, Ahli, Alat Bukti

Abstract

Ilmu Kedokteran Kehakiman atau Ilmu Kedokteran Forensik merupakan cabang ilmu dari kedokteran yang berkaitan dengan interaksi antar medis dan hukum. Menurut Sutomo Tjokronegoro, Ilmu Kedokteran Kehakiman atau Ilmu Kedkteran Forensik adalah Ilmu kedokteran yang digunakan untuk kepentingan peradilan, artinya ilmu kedokteran kehakiman atau ilmu kedokteran forensik membantu Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman di dalam mengungkapkan  dan memecahkan segala soal hubungan sebab akibat terjadinya suatu tindak pidana sehingga pelakunya dapat dipeetanggungjawabkan menurut hukum di dalam sidang peradilan. Hasil: Berdasarkan keterangan dari saksi/ahli di muka persidangan, maka keterangan ahli tersebut dapat menjadi alat bukti di persidangan. Kesimpulan: Kegiatan menghadiri persidangan di pengadilan merupakan sebagai salah satu kegiatan  pengabdian kepada bangsa, negara dan masyrakat, dikarenakan keterangan saksi/ahli di persidangan dapat menjadi alat bukti sepanjang alat bukti tersebut terjaga keautentikannya, sah dan perolehannya diperoleh secara tidak melawan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Integritas. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tersedia dari: https://kbbi.web.id/integritas. diunduh tanggal 27 September 2026.

Integritas. Tersedia dari:https://scholar.ui.ac.id/en/clippings/integritas/. Diunduh tanggal 28 September 2026.

Tholib Setiadi. Pokok-pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman. Alafabeta.Bandung.2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP.Pustaka Mahardika. Yogyakarta.2026.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Sasongko, P. P. (2026). Integritas Dokter Forensik Sebagai Saksi/Ahli Pada Sidang Peradilan: The Integrity of Forensic Doctors as Witnesses/Experts in Court Proceedings. Sahabat Sosial: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 1369–1373. https://doi.org/10.59585/sosisabdimas.v4i4.1791